Informasi mengenai kata cinta, kata mutiara, kata bijak, kata romantis dan sebaaginya

30 Maret 2008

UU Informasi dan Transaksi Elektronik sudah disahkan

undang-undang-ite.pdf  <——–dISINI DOWNLOAD<< 

Sadap Informasi di Komputer, Apa Sanksinya?

Jakarta - Akses teknologi informasi dan komunikasi rawan penyadapan. Untuk meminimalisirnya, sanksi tegas akan diberikan kepada mereka yang melakukan penyadapan. Apa sanksinya?

Seperti dikutip detikINET dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang disahkan Selasa siang tadi (25/3/2008) di Dewan Perwakilan Rakyat, mereka yang secara sengaja dan tanpa hak melakukan penyadapan atas informasi dan/atau dokumen elektronik pada komputer atau alat elektronik milik orang lain akan dikenakan hukuman berupa penjara dan/atau denda. Hal itu tertuang dalam Bab VII tentang Perbuatan Yang Dilarang, Pasal 31 ayat (1) dan (2).

Namun lain halnya jika penyadapan dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya. Ketentuan tata cara penyadapannya akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sanksi terkait penyadapan tertera dalam Bab XI tentang Ketentuan Pidana, tepatnya Pasal 47 yang berbunyi: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Dewi Widya Ningrum - detikinet / Selasa, 25/03/2008 20:00 WIB

————————————————————————-

Sebar Info SARA, Penjara Plus Denda Rp 1 Miliar

Jakarta - Waspadalah bagi pengguna internet yang menyebarkan informasi palsu, menyesatkan atau informasi yang memancing perselisihan berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Jika terbukti bersalah, hukuman penjara 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar siap menanti.

Demikian yang tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Bab VII tentang Perbuatan Yang Dilarang, khususnya pada Pasal 28 ayat (1) dan (2), yang dikutip detikINET, Selasa (25/3/2008). Pasal tersebut berbunyi:

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Bagi yang melanggar pasal tersebut akan dikenakan sanksi seperti yang tertuang pada Bab XI tentang Ketentuan Pidana, pasal 45 ayat (2) yang berbunyi: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dewi Widya Ningrum - detikinet / Selasa, 25/03/2008

—————————————————————————————

Nama Domain Tak Bisa Digunakan Seenaknya

Jakarta ; Salah satu pasal yang tertuang dalam undang-undang cyber Indonesia adalah tentang penggunaan nama domain yang tidak bisa digunakan seenaknya oleh orang lain.

Hal itu tertuang dalam Bab VI tentang Nama Domain, Hak Kekayaan Intelektual, dan Perlindungan Hak Pribadi. Tepatnya, Pasal 23 yang berbunyi: Setiap penyelenggara negara, orang, badan usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan nama domain secara tanpa hak oleh orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan nama domain dimaksud.

Demikian dikutip detikINET dari dokumen Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE), yang baru saja diresmikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (25/3/2008).

Lebih lanjut, seperti tertuang pada Pasal 24 UU ITE, jika terjadi perselisihan soal pengelolaan nama domain, maka pemerintah akan mengambil alih sementara pengelolaan nama domain yang diperselisihkan tersebut, dimana ketentuan lebih lanjut pengelolaan nama domain akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Dewi Widya Ningrum - detikinet / Selasa, 25/03/2008

—————————————————————————–

Mau Ganggu Situs Pemerintah? Sanksinya Lebih Berat

Jakarta - Situs pemerintahan maupun layanan publik kerap jadi sasaran gangguan di dunia maya. Dengan adanya UU ITE, pelaku bisa kena sanksi yang diberatkan.

Pemberatan sanksi itu diatur dalam Pasal 52 ayat 2 dan 3, Bab XI, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.  Pada pasal itu disebutkan bahwa tindakan pelanggaran terhadap informasi dan dokumen elektronik milik pemerintah akan dikenakan pemberatan sanksi sebesar sepertiga dari pidana pokok.

Seperti dikutip detikINET dari UU ITE yang disahkan DPR, Selasa (25/3/2008), hal ini berlaku untuk perbuatan yang dilarang sesuai pasal 30 hingga 37. Pasal-pasal tersebut antara lain mencakup akses komputer atau sistem elektronik tanpa hak, penyadapan tanpa hak hingga tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik.

Beberapa pemberatan sanksi memang diatur dalam undang-undang tersebut. Selain untuk pemerintah, pemberatan juga diberlakukan pada perbuatan yang dilarang terhadap milik lembaga strategis. Ini termasuk perbankan, lembaga internasional, otoritas penerbangan dan lainnya.

Pemberatan juga dilakukan untuk kegiatan melanggar hukum yang dilakukan oleh korporasi. Pelaku perbuatan pornografi, sesuai pasal 27 ayat 1, yang menyangkut eksploitasi anak juga akan mendapatkan pemberatan sanksi.

Wicaksono Hidayat - detikinet /Selasa, 25/03/2008

————————————————————————-

Setelah ITE, Kepolisian Harapkan UU Cybercrime

Jakarta - Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) boleh jadi adalah UU Cyber pertama di Indonesia. Ke depannya, pihak Kepolisian pun mengharapkan ada UU spesifik kejahatan cyber.

Hal itu dikemukakan Kanit Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Petrus Golose dalam jumpa pers setelah pengesahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Jakarta, Selasa (25/3/2008). “Nantinya, kami harap akan dibahas juga undang-undang tentang Tindak Pidana Teknologi Informasi (TPTI),” ujarnya.

Petrus mengatakan pihaknya termasuk yang paling bersyukur dengan disahkannya UU ITE. Dengan adanya UU tersebut menurut Petrus soal transaksi elektronik sudah lebih jelas dan tidak semata-mata menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain itu, Petrus mengatakan UU ITE membuat Kepolisian Indonesia tidak perlu malu lagi saat bertemu dengan organisasi internasional seperti Interpol. “Dengan ini sudah lebih terfokus dan ada kepastian hukum,” ia menambahkan.

Hal senada diungkapkan Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Arief Muliawan di kesempatan yang sama. Salah satu manfaat UU ITE, papar Arief, adalah diterimanya dokumen elektronik sebagai alat bukti di pengadilan.

Arief pun mengaku bersyukur dengan adanya UU ITE tersebut. “Tinggal dilihat praktek penegakannya di lapangan. Kami siap mengawal bersama kepolisian,” Arief menandaskan.

 

UU Informasi dan Transaksi Elektronik sudah disahkan Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Kunci Gitar

0 comments: